Jokowi Tandatangani Perpres 109 Tahun 2022, Ada Apa?

- 9 September 2022, 05:53 WIB
Presiden Jokowi Tandatangani Perpres 109 Tahun 2022, Ada Apa?/ Tangkapan layar Youtube Sekretariat
Presiden Jokowi Tandatangani Perpres 109 Tahun 2022, Ada Apa?/ Tangkapan layar Youtube Sekretariat /

PORTAL MAJALENGKA - Diketahui bersama bahwa kemarin Presiden Jokowi melantik dan sumpah jabatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Unsur Tokoh Masyarakat.

DKPP Unsur Tokoh Masyarakat tersebut dilantik Jokowi untuk masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara.

Termasuk di dalam DKPP Unsur Tokoh Masyarakat tersebut adalah I Dewa Kade Wirasa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan J. Kristiadi.

Baca Juga: Masih Belum Menerima Bansos BLT BBM? Buruan Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Dilansir dari akun Instagram @Jokowi bahwa hari ini kamis, 8 September 2022, kegiatan Jokowi selaku Presiden RI kini telah selesai menandatangani Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2022.

Perpres nomor 109 tahun 2022 tersebut menjelaskan tentang pengesahan persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Jokowi mengatakan bahwa kesepakatan yang tercantum dalam Perpres tersebut merupakan sebuah langkah maju tentang pengakuan Internasional terhadap Indonesia terkait Ruang Udara.

Baca Juga: Viral! Rasa Bahagia Menyelimuti Wanita Cantik yang Baru Saja Dapat Akta Cerai

"Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan Internasional terhadap ruang udara Indonesia" ucap Jokowi dalam video pidatonya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x