Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi, Harga BBM Naik Per 3 September 2022, Pertalite Mencapai Rp10 Ribu

- 3 September 2022, 16:07 WIB
Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi, Harga BBM Naik Per 3 September 2022, Pertalite Mencapai Rp10 Ribu
Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi, Harga BBM Naik Per 3 September 2022, Pertalite Mencapai Rp10 Ribu /Tangkap layar instagram/@pertamina

PORTAL MAJALENGKA - Sempat tidak jadi wacana penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non subsidi di awal September 2022.

Penundaan wacana harga BBM subsidi dan non subsidi tersebut masyarakat menilai terkena prank oleh Pemerintah, pasalnya di 1 September 2022 tidak ada penyesuaian harga BBM.

Namun, pada 3 September 2022 ini resmi Pemerintah Indonesia telah menginformasikan bahwa BBM non subsidi dan subsidi naik.

Baca Juga: Jokowi Resmi Naikan Harga BBM, Berikut Pernyataan Pertamina soal Stok BBM Subsidi

Kenaikan harga BBM tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Hari ini tanggal 3 September 2022 pukul 13.30 Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM Subsidi,” kata Arifin.

Penyesuaian harga BBM subsidi dan non subsidi tersebut berlaku mulai hari ini, 3 September 2022 satu jam semenjak pengumuman dibacakan.

Baca Juga: TOK! Akhirnya Presiden Jokowi Menaikkan Harga BBM Subsidi

“Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini, jadi akan berlaku pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat,” ucap Arifin.

Adapun terkait nominal kenaikan harga untuk jenis BBM Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter kemudian Solar subsidi menjadi Rp6.800, sedangkan Pertamax Non Subsidi menjadi Rp14.500 per liter.

Kenaikan harga BBM ini, Presiden Joko Widodo menerangkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 meningkat 3 kali lipat dari 152,5 triliun menjadi 502,4 triliun rupiah.

Baca Juga: RESMI, Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM

Jokowi menilai kenaikan tersebut akan meningkat terus.

"Dan itu akan meningkat terus," ujar Jokowi dalam siaran pers di YouTube Seketariat Presiden, 3 September 2022.

Melihat itu, pihaknya memutuskan untuk penyesuaian harga BBM subsidi dan non subsidi di tahun 2022. ***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah