Kedua, tidak dalam menempuh pendidikan formal.
Ketiga, kalian sedang dalam mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti, pekerja yang dirumahkan dan bukan pekerja penerima upah.
Keempat, kalian bukan penerima bantuan sosial lainnya selama Pandemi Covid-19.
Kelima, bukan dari kalangan pejabat negara, seperti anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Keenam, dalam satu KK maksimal 2 NIK untuk penerima Kartu Prakerja.
Adapun untuk hal-hal yang perlu dihindari, supaya lolos dalam program kartu prakerja berikut ini.
Baca Juga: Bea Cukai Pelabuhan Panjang Lampung Segel Kontainer Berisi Senjata, Ini Tanggapan Korem Gatam
- Kesalahan dalam penulisan nomor NIK
- Daftar kembali namun sebelumnya sudah mendapatkan program kartu prakerja.