PORTAL MAJALENGKA - Bea Cukai Pelabuhan Panjang Lampung yang menyegel satu kontainer berisi senjata milik US Army menjadi perbincangan publik.
Dalam kontainer berisi senjata milik US Army tersebut yang tidak tercantum pada daftar izin impor sementara. Sehingga Bea Cukai Pelabuhan Panjang Lampung melakukan penyegelan.
Menanggapi itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan bahwa temuan kontainer berisi senjata milik US Army di Pelabuhan Panjang Lampung, itu bukan barang ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Pelabuhan Panjang Lampung Segel Kontainer Berisi Senjata, Ini Tanggapan Korem Gatam
Akan tetapi dalam penyegelan tersebut yang diberitakan hanya miskomunikasi.
"Jadi yang kemudian kemarin di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung itu adalah missed. Tetapi itu bukan sesuatu yang kemudian menjadi ilegal," kata Jenderal Andika di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu, 24 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.
Hal itu merupakan tugas dari perwakilan negara asing militer, maka yang akan menjelaskan negara asing.
Baca Juga: Hasil Pra Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Polri Masih Lakukan Pendalaman
"Itu yang kita klarifikasi. Karena memang tugas dari perwakilan negara asing militer negara asing yang akan menjelaskan. Kita mengkonfirmasi apakah ini masuk dari perangkat material dari militer. Kalau iya kita buatkan approvalnya," tambah Andika.