“Termasuk tindakan-tindakan lain yang membuat suatu kegaduhan di masyarakat,” kata Dedi.
Sampai hari ini polisi sudah mengantongi lima tersangka dari ormas Khilafatul Muslimin yang dinilai telah menyebarkan paham khilafah.
“Jadi sekarang total sudah ada lima tersangka,” ujar Dedi.
Adapun lima tersangka tersebut yang telah ditetapkan oleh kepolisian yaitu tiga orang dari wilayah Polda Jawa Tengah, satu orang dari wilayah Polda Metro Jaya, dan satu lagi yang baru ditetapkan Polda Jawa Timur pada Jumat 10 Juni 2022 malam.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Avanza Hangus Terbakar di Majalengka, 3 Orang Tewas Berikut Identitasnya
“Untuk Polda Jatim satu tersangka tadi malam sudah ditangkap,” tutupnya. *