Kemenag Ajukan Biaya Operasional Haji, Begini Hitungannya

- 31 Mei 2022, 08:23 WIB
Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Agama mengajukan penambahan biaya operasional haji reguler dan khusus sekitar Rp1,5 triliun.

Penambahan tersebut salah satunya untuk untuk menutupi kekurangan imbas dari adanya kebijakan Arab Saud.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hal itu menyusul Arab menaikkan harga paket layanan di Masyair.

Baca Juga: Bukan Kisah Siti Nurbaya dengan Datuk Maringgih, Ini Pernikahan Haji Sondani dengan Via yang Terpaut 46 Tahun

"Kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022," ujar dia.

Menag mengatakan usulan tambahan itu muncul akibat kebijakan terbaru Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan baik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jamaah sebesar 5.656,87 riyal (kurs rupiah 1 riyal=Rp3.846,67).

Baca Juga: Info Jemaah Haji Kloter Pertama Indonesia, Berangkat pada 4 Juni

Sementara anggaran yang telah disepakati pada 13 April hanya sebesar 1.531,02 riyal per jamaah.

"Sehingga, terjadi kekurangan sebesar 4.125,02 riyal per jamaah, atau secara keseluruhan sebesar 380.516.587,42 riyal atau setara dengan Rp1.463.721.741.330,89," katanya.

Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar 2.388.412,83 riyal atau setara dengan Rp9.187.435.980,78.

Baca Juga: Kabar Menag Minta Dana Haji untuk Bangun IKN, Cek Faktanya di Sini

Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing jamaah embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta.

Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp25.733.232.000,00. Ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp19.279.594.400,00.

"Kami juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp9.321.913.000,00," ujar Menag .

Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, kata Menag, Kemenag telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kemenag merinci kebutuhan usulan tambahan untuk operasional haji tahun ini sebesar Rp1,5 triliun.

Ace mengaku keberatan jika usulan tambahan tersebut diambil dari dana nilai manfaat calon jamaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun mendatang.

"Kalaupun kita setujui anggaran ini, harus ada penjelasan rasional bahwa pengambilan dana nilai manfaat ini tidak mengambil jatah dari nilai manfaat calon jamaah haji yang seharusnya mereka menikmati tahun depan," kata dia.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah