Anies Cabut Upaya Banding Lawan Warga Korban Banjir Kali Mampang

- 10 Maret 2022, 23:44 WIB
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga yang menjadi korban banjir akibat meluapnya Kali Mampang, Jakarta Selatan
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga yang menjadi korban banjir akibat meluapnya Kali Mampang, Jakarta Selatan /maghfur/posjakut/antara

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya hukum banding pada perkara gugatan warga korban banjir Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengungkapkan alasan mereka mengajukan banding atas putusan itu.

Dia mengatakan, upaya itu hanya mengikuti prosedur standar saja dalam penanganan perkara.

Baca Juga: Ketua DPRD Sarankan Gubernur Anies Tidak Mudah Baper karena Kalah Digugat Warga

"Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis 10 Maret 2022," kata Yayan di Balaikota.

Dia menjelaskan, pencabutan upaya hukum banding tersebut dilakukan setelah melihat dan mempelajari salinan putusan hakim.

Dia mengatakan, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat.

Baca Juga: Kehilangan Uang sampai Rp500 Juta, Begini Curahan Hati Korban Penipuan Indra Kenz

"Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya Yayan.

Adapun 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:

1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut. 
3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu:

1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Meski begitu Yayan tetap mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga Mampang tersebut. Dia mengatakan, tuntutan itu merupakan bentuk kolaborasi masyarakat untuk Jakarta yang lebih baik.

Pemprov DKI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Kota di wilayah penyangga maupun Pemerintah Pusat dalam upaya pengendalian banjir. 

"Peran masyarakat dalam menjaga lingkungan akan menjadi bagian solusi dari masalah kotanya untuk mencegah banjir. Hal ini sejalan dengan slogan Jakarta Kota Kolaborasi," katanya.***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah