PORTAL MAJALENGKA – Angelina Sondakh telah menghirup udara bebas, Kamis 3 Maret 2022, setelah menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.
Setelah Angelina Sondakh divonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang, dan didenda senilai Rp500 juta subsider enam bulan.
Angelina Sondakh juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 milliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.
Baca Juga: Angelina Sondakh Resmi Bebas Dari Masa Tahanan, Jalani Cuti Menjelang Bebas
Kini Angelina Sondakh bebas dari penjara, setelah sembilan tahun lima bulan sepuluh hari menjalani masa tahanannya.
“Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas,” ujar Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta, dikutip dari PMJ News.
Angelina Sondakh keluar dari penjara sekitar pukul 06.22 WIB, selepas diluar ia ucapkan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, serta segenap keluarga dan anak Angelina Sondakh.
“Saya Ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal,” pesannya.