Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Dinilai Tidak Ditemukan Unsur Pidana

- 4 Februari 2022, 23:18 WIB
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Dinilai Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Dinilai Tidak Ditemukan Unsur Pidana /ANTARA/ Mario Sofia Nasution

PORTAL MAJALENGKA - Pihak kepolisian menghentikan proses hukum atas kasus yang menimpa Arteria Dahlan soal dugaan penistaan suku.

Arteria Dahlan sendiri terkena kasus penistaan suku terkait pernyataannya yang menyebut 'copot Kajati berbahasa Sunda' saat rapat.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak bisa dilanjutkan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana.

Baca Juga: Asal Usul Sunda, Suku Tertua dan Terbesar di Indonesia yang Sempat Viral Disinggung Arteria Dahlan

Keputusan itu didapatkan setelah penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi dari ahli pidana, bahasa hingga hukum bidang ITE.

"Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Endra Zulpan dikutip Portal Majalengka dari PMJ News pada Jumat, 4 Februari 2022.

Selain itu, Zulpan mengatakan bahwa sebagai anggota DPR, Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Sunda, Begini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

"Hal ini sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014, yang menyatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan," katanya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah