Masih PPKM Level 2, Kemendikbudristek Izinkan DKI Jakarta Hentikan PTM 100 Persen

- 3 Februari 2022, 23:14 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Meski di PPKM level 2, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PTM 50 persen sesuai izin Kemendikbudristek
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Meski di PPKM level 2, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PTM 50 persen sesuai izin Kemendikbudristek /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso./

Dia menegaskan bahwa PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan SKB Empat Menteri.

“Surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai 3 Februari 2022,” kata Suharti.

Baca Juga: Bali United Bantai Persikabo, 3 Gol Tanpa Balas, Geser Klasemen Persib Bandung dan Persebaya Surabaya

Pernyataan itu karena pihak Kemendikbudristek tengah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas supaya dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.

Suharti menjekaskan bahwa hal itu menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah