Edy Mulyadi Ditahan Terkait Ujaran Kebencian, Polisi Bantah Tidak Sesuai Prosedur

- 1 Februari 2022, 21:14 WIB
Edy Mulyadi Ditahan Terkait Ujaran Kebencian, Polisi Bantah Tidak Sesuai Prosedur
Edy Mulyadi Ditahan Terkait Ujaran Kebencian, Polisi Bantah Tidak Sesuai Prosedur /Foto/Tangkap Layar/Humas Polri/humas polri

PORTAL MAJALENGKA - Pihak kepolisian menjawab kuasa hukum Edy Mulyadi yang sebelumnya menyatakan keberatan atas proses penahanan kliennya.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polri membantah penahanan Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian tidak sesuai prosedur.

Polri menegaskan proses penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim Bawa Perlengkapan Pribadi Menduga Bakal Ditahan soal Ujaran Kebencian

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Edy Mulyadi merasa keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Portal Majalengka dari PMJ News pada Selasa, 1 Januari 2022.

Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.

Baca Juga: 'Kami Bukan Monyet' Kalimantan Marah Besar, Tagar Tangkap Edy Mulyadi Hingga Ritual Sembelih Babi

"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x