Imbuhnya walaupun Panja RUU IKN menyepakati penemaan tersebut, perlu adanya penjelasan untuk menambah pengetahuan.
"Saya juga meminta pemerintah menyiiapkan penjelasan agar Pasal 1 ini tidak multitafsir. Saya menilai IKN adalah statusnya namun namanya Nusantara," ungkap Ahmad Doli. ***