Masyarakat Diminta Ikuti Mekanisme Vaksin Booster yang Sudah Diatur

- 16 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi vaksin booster. / Syarat dan Ketentuan Penerima  Dosis Vaksin Ketiga untuk Orang Dewasa Hingga Ibu Hamil/
Ilustrasi vaksin booster. / Syarat dan Ketentuan Penerima Dosis Vaksin Ketiga untuk Orang Dewasa Hingga Ibu Hamil/ //pexels.com/Gustavo Fring


PORTAL MAJALENGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, vaksin booster diberikan gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia dan pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme yang diatur Kementerian Kesehatan.

Hal ini untuk memastikan kesehatan masyarakat, serta memberi kepastian kepada masyarakat untuk mendapat hak vaksin booster gratis.

"Masyarakat diharapkan untuk mengikuti mekanisme vaksin booster yang diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," ujarnya, Sabtu 15 Januari 2022.

Baca Juga: Robert Alberts Diberi Kesempatan, Persib Bandung Wajib Menang atas Borneo FC

Johnny menjelaskan, dalam mekanismenya, vaksin booster pada tahap awal diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Johnny menegaskan, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah lansia dan kelompok rentan (imunokompromais).

Jika ada yang masuk kelompok prioritas tapi belum mendapatkan e-tiket dan jadwal vaksinasi, menurut Menkominfo maka bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Baca Juga: Marc Klok Catat Rekor Bersama Persib Bandung, Hanya Menonton Saat Kalah dari Bali United

"Pemerintah menghimbau agar masyarakat untuk mengikuti mekanisme yang sudah diatur," katanya lagi.

Menkominfo menekankan, mekanisme yang diatur oleh pemerintah melalui Kemenkes adalah untuk memastikan kesehatan masyarakat, serta memberi kepastian kepada masyarakat untuk mendapat hak vaksin booster gratis.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x