Berikut Aturan Perjalanan Darat Saat Nataru

- 8 Desember 2021, 09:30 WIB
Berikut Aturan Perjalanan Darat Saat Nataru
Berikut Aturan Perjalanan Darat Saat Nataru /Freepik.com/rawpixel.com/

3. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah/aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Bagi anak berusia di bawah 12 tahun

2. Bagi kendaraan logistik dan transportasi barang perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa-Bali

Baca Juga: Pemkab Indramayu Salurkan Bantuan di 3 Kecamatan Terdampak

3. Bagi seseorang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid melampirkan suray keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Dengan demikian, @indonesiabaik.id mengungkapkan bagi masyarakat yang masih memeilki keperluan berpergian daat Natal dan Tahun Baru agar dapat mematuhi imbauan dari pemerintah tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x