3. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah/aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Bagi anak berusia di bawah 12 tahun
2. Bagi kendaraan logistik dan transportasi barang perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa-Bali
Baca Juga: Pemkab Indramayu Salurkan Bantuan di 3 Kecamatan Terdampak
3. Bagi seseorang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid melampirkan suray keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Dengan demikian, @indonesiabaik.id mengungkapkan bagi masyarakat yang masih memeilki keperluan berpergian daat Natal dan Tahun Baru agar dapat mematuhi imbauan dari pemerintah tersebut.***