Maka bila peserta tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari, kepesertaannya akan dicabut.
Syarat utama mendapatkan bantuan prakerja diantaranya:
Baca Juga: Hindari Varian Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Rilis Aturan Penerbangan Internasional Terbaru
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
6. Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja