Mau Bepergian tapi Tak Dapat Disuntik Vaksin Karena Komorbid, Begini Aturan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19

- 23 Oktober 2021, 10:00 WIB
Mau Bepergian tapi Tak Dapat Disuntik Vaksin Karena Komorbid, Begini Aturan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19
Mau Bepergian tapi Tak Dapat Disuntik Vaksin Karena Komorbid, Begini Aturan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

PORTAL MAJALENGKA -- Anda tidak dapat menerima vaksin karena memiliki penyakit komorbid namun hendak melakukan perjalanan dalam negeri, tak perlu cemas.

Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21/2021 sudah mengaturnya. Sebelum melakukan perjalanan, perlu mempersiapkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan Anda tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Demikian aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku efektif sejak Kamis 21 Oktober 2021.

Surat edaran (SE) ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021.

Baca Juga: UPDATE Review Bigmacth Bali United vs Bhayangkara FC dan Link Live Streaming Gratis

Salah satu ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 berbunyi, "Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19."

Ganip Warsito dalam SE menegaskan bahwa edaran dikeluarkan agar semua pelaku perjalanan dalam negeri berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dalam SE dijelaskan sejumlah aturan yang dijadikan dasar hukum penerbitan edaran, di antaranya keputusan rapat terbatas tanggal 18 Oktober 2021.

Dilansir dari portal milik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, berikut ketentuan yang diatur dalam SE 21/2021:

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Setkab.go.id PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah