Ingat ASN, Ini Sanksi Jika Maksa Berpergian dan Cuti Pada 18 sampai 22 Oktober 2021

- 13 Oktober 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

2. Melaporkan pelaksanaan surat edaran pada Mentri PANRB melalui tauatan, https://s.id/LaranganPerbergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Terkecuali boleh ambil cuti bagi yang melahirkan, sakit, dan alasan penting.

“informasi lengkap mengenai larangan ini dapat dibaca pada SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman Jdih.menpan.go.id. tulis akun Instagram @kemenpanrb. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah