2. Melaporkan pelaksanaan surat edaran pada Mentri PANRB melalui tauatan, https://s.id/LaranganPerbergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional.
Terkecuali boleh ambil cuti bagi yang melahirkan, sakit, dan alasan penting.
“informasi lengkap mengenai larangan ini dapat dibaca pada SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman Jdih.menpan.go.id. tulis akun Instagram @kemenpanrb. ***