Ingat ASN, Ini Sanksi Jika Maksa Berpergian dan Cuti Pada 18 sampai 22 Oktober 2021

- 13 Oktober 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PORTAL MAJALENGKA – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB) menegaskan kepada seluruh ASN agar tidak berpergian.

Apalagi ASN ambil cuti pada tanggal 18 sampai 2021 mendatang. Informasi tersebut disampaikan oleh Akun Instagram @kemenpanrb.

Alasannya, ASN merupakan tauladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).

Baca Juga: Raih Medali Olimpiade, Atlet Berpeluang Jadi ASN-TNI/Polri

Pemerintah telah menetapkan pada tanggal 19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW untuk hari libur pada waktu tertentu digeser ke tanggal 20 Oktober 2011.

Keputusan itu dituangkan ke SE Mentri PANRB No. 13/2021 menyatakan ASN dilarang berpergian dan cuti selama tanggal 18 sampai 19 2021.

Kementrian PANRB menyampaikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian diminta supaya.

Baca Juga: Subscriber YouTube Turun, Baim Wong Akui Kesalahan dan Minta Maaf ke Kakek Suhud

1. Memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar.

2. Melaporkan pelaksanaan surat edaran pada Mentri PANRB melalui tauatan, https://s.id/LaranganPerbergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Terkecuali boleh ambil cuti bagi yang melahirkan, sakit, dan alasan penting.

“informasi lengkap mengenai larangan ini dapat dibaca pada SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman Jdih.menpan.go.id. tulis akun Instagram @kemenpanrb. ***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah