Cara Mengubah Data KTP, Cek Langkahnya di Sini

- 7 Oktober 2021, 11:00 WIB
Cara Mengubah Data KTP, Cek Langkahnya di Sini
Cara Mengubah Data KTP, Cek Langkahnya di Sini /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita/

PORTAL MAJALENGKA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan syarat wajib identitas bagi warga kebangsaan Indonesia.

Minimal berumur 17 tahun warga Negara Indonesia wajib memiliki KTP sebagai identitas diri.

Perlu diketahui dulu KTP hanya berlaku lima tahun sekali mengalami perubahan.
Tapi sekarang KTP menjadi berlaku seumur hidup, dalam data di KTP ada yang sifatnya berubah dan ada yang tidak bisa diubah.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Pesan Terakhir Lyodra, Cinta Hanya dari Sebelah Pihak

Seperti halnya nomer NIK, dan tempat tanggal lahir itu tidak bisa diubah, lain dari data status orang tersebut seperti, status domisili tempat tinggal, perkawinan, dan pekerjaan.

Sekarang KTP sudah berlaku seumur hidup, lantas bagaiman cara mengubah stutus yang dulu masih lajang sekarang sudah menikah.

Melalui akun Instagram @kemenkominfo menginformasikan cara mengubah data KTP.

Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Netizen Usulan Nama Untuk Adiknya Rafatar

Adapun caranya sebagai berikut.

1. Siapkan dokumen terkait yang hendak akan diubah.

Seperti pindah alamat domisili, siapkan surat keterangan RT/RW setempat.

Untuk ubah ganti status perkawinan, siapkan surat nikah atau putusan pengadilan.

Baca Juga: Link Nonton Gratis Film Series Little Mom Episode 1 hingga 4, Naura Hampir Bunuh Diri

Ubah status pekerjaan, siapkan dokumen keterangan dari instansi tersebut.

Untuk menambahkan gelar, siapkan Ijazah terakhir.

2. Jika sudah menyiapkan dokumen yang akan diubah, lanjut ke Disdukcapil, menyerahkan syarat data yang akan diubah.

Baca Juga: Kecam Penyerangan Terhadap Petani Tebu Jatitujuh, PG Rajawali II Jaga Kemitraan Tetap Jalan

3. Selanjutnya menunggu untuk pengambilan KTP baru, maksimal 14 hari kerja proses jadi.

4. Apabila sudah 14 hari kerja, datang lagi ke Disdukcapil untuk pengambilan KTP Baru, sembari membawa KTP lama dan KK sebagai syarat pengambilan KTP baru.

Perlu diketahui bahwa semua layanan ini bersifat gratis tidak dipungut biaya administrasi.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah