Pemerintah Kembali Masukkan Angka Kematian Covid-19 untuk Asesmen Level PPKM

- 25 Agustus 2021, 09:00 WIB
Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate /Dok. Kominfo/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian Asesmen Level PPKM sesuai acuan yang ditetapkan oleh WHO.

Sejalan dengan itu, pemerintah terus melakukan perbaikan akurasi dan validasi data terkait pandemi di Indonesia, serta berupaya menekan pertambahan angka kematian.

Dalam penetapan level PPKM suatu daerah, terdapat tiga indikator dasar yang digunakan, yaitu laju penularan, positivity rate, dan angka kematian.

Baca Juga: Muzani Temui Hasto, Sepakati Cooling Down Soal Pembahasan RUU Pemilu dan Parpol

Untuk memastikan penetapan PPKM dilakukan dengan optimal, pemerintah telah meningkatkan kualitas ketepatan data angka kematian kasus COVID-19 di Indonesia, terkait temuan distorsi pada data sebelumnya.

Sesuai ketetapan WHO, indikator angka kematian menjadi acuan pemerintah dalam menetap level PPKM suatu daerah. Seperti disampaikan Bapak Menko Marves, perbaikan data kematian di beberapa wilayah sudah lebih baik.

Kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan, sekarang sudah banyak dilaporkan.

Baca Juga: Desakan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Kini Statusnya Dinaikan ke Penyidikan

"Perbaikan dan peningkatan kualitas data ini akan terus dilakukan, sebagai afirmasi komitmen pemerintah untuk memberikan pengawasan dan penanganan optimal pada perkembangan kasus COVID-19,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x