PORTAL MAJALENGKA - Banyak kalangan mendesak Muhammad Kece ditangkap polisi. Kini Mabes Polri menaikan status perkaranya ke tahap penyidikan.
Alasannya, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama Islam tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup.
Baca Juga: Menag Minta Polisi Segera Tangkap Youtuber Muhammad Kace karena Menistakan Agama Islam
"Sehingga meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata dia dilansir dari Antara.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya sudah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penistaan agama. Mereka adalah pelapor dan saksi ahli.
"Jadi perkembangan M Kece yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yang diduga melecehkan agama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi ahli," kata Ramadhan.
Baca Juga: 279 Juta Data Penduduk Indonesia Bocor di Internet, Mabes Polri Bergerak Periksa Sejumlah Pihak
Desakan untuk menangkap Muhammad Kece datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta segera YouTuber Muhammad Kace ditangkap polisi. Sebab, Kece dinilai telah menghina dan merendahkan ajaran Islam.