Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Evaluasi Pejabat Negara yang Terlibat Proses TWK KPK

- 20 Agustus 2021, 09:25 WIB
Komisi Nasional (Komnas HAM) meminta Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi terkait pelanggaran HAM dalam TWK KPK.
Komisi Nasional (Komnas HAM) meminta Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi terkait pelanggaran HAM dalam TWK KPK. /Rezvan Keano/Portal Majalengka/Screenshot Zoom Komnas HAM

“Presiden diminta untuk mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pegawai ASN di KPK, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Trisno.

Dia berharap Presiden Jokowi tegas dalam mengevalusi pimpinan negara yang terlibat dalam assesmen pegawai KPK. Karena telah melanggar prinsip profesionalitas.

Baca Juga: Dalami Dugaan Pelanggaran HAM TWK, Komnas HAM Ambil Keterangan Abraham Samad Cs

"Karena telah mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak memenuhi asas keadilan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia,” kata Trisno.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM akhirnya mengumumkan hasil investigasi mereka terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK. Tak tanggung-tanggung, Komnas HAM bahkan menemukan 11 bukti sah pelanggaran HAM dalam proses TWK itu.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah