Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang, Berlaku Hanya di Daerah Tertentu

- 2 Agustus 2021, 20:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. /Kanal Youtube/Sektetariat Presiden/

"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir. Agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian," ujarnya.

Pilihan pemerintah dan masyarakat itu sama. Yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Oleh katena itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir.

Baca Juga: Simak, Berikut Lengkapnya Aturan Baru PPKM Level 4 dan 3

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang akan datang akan bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi. Terutama di wilayah-wilayah yang menjadi pusat aktivitas dan kegiatan ekonomi.

Kedua, penerapan 3M yang massif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara massif termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan dengan sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Breaking News: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus 2021

Nah untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi pemerintah tetap mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos).***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah