Bagikan Bantuan Sembako, Menhub: Pengemudi Ojol Luar Biasa

- 23 Juli 2021, 21:28 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. /Dok. Kemenhub.go.id

Ditegaskan Menhub, para pengemudi ojol perlu memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang telah dibuat oleh aplikator masing-masing ojek online. Surat itu diperlukan agar pengemudi ojol tidak mengalami pembatasan di jalan raya.

Menhub juga minta agar para pengemudi ojol berdisiplin mengenakan seragam masing-masing sehingga mudah dikenali para petugas di lapangan.

Baca Juga: Menhub Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Satgas Covid-19: Masih dalam Pembahasan

"Sehingga mudah dikenali oleh petugas dan bisa langsung melewati penyekatan," kata Menhub.

Di bagian akhir penyampaiannya, Menhub Budi Karya Sumadi mengajak seluruh pengemudi ojol untuk berdisiplin tinggi melaksanakan protokol kesehatan saat bertugas. Yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan terutama ketika sedang menunggu pesanan/order.

Kepada perusahaan-perusahaan operator memfasilitasi para pengemudi ojol masing-masing untuk mendapatkan vaksinasi.

Sebab para pengemudi ojol bekerja dengan berhadapan langsung dengan masyarakat, tanpa mengetahui apakah warga masyarakat yang dilayani positif Covid-19 atau tidak.

Karena itu menurut Menhub para pengemudi ojol harus mendapatkan perlindungan kesehatan yang maksimal terutama dari ancaman pandemi Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x