Hadapi Peningkatan Kasus, Pemerintah Kerahkan Seluruh Sumber Daya

- 11 Juli 2021, 07:00 WIB
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi.
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi. /Dok. Kemkominfo/Indra Kusuma

Dedy menjelaskan, secara umum ada dua poin perubahan di SE tersebut.

Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Juli 2021 untuk Cancer Bikin Koneksi Sebanyak Mungkin, Leo dan Virgo Miliki Peranan Besar

Sesuai dengan ketentuan peraturan terkait seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.18/2021.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh Pejabat Eselon 2, berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua poin ini akan mulai berlaku efektif sejak senin 12 Juli 2021 untuk memberikan kesempatan kepada operator menyiapkan diri dan melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” kata Dedy.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Juli 2021 untuk Aries Jauhi Junk Food, Taurus dan Gemini Latihan Fisik

Dia menambahkan, Kemenhub juga melaporkan penurunan kendaraan bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta.

Untuk angkutan bus penurunannya bervariasi 30 sampai 60 persen Sedangkan pergerakan kendaraan pribadi yang menuju jakarta menurun 28 persen dan angkutan umum yang menuju jakarta menurun 15 persen.

kereta api jarak jauh (antarkota) menurun signifikan hingga 70 persen. Sementara angkutan kereta api perkotaan di Bandung Raya menurun 70 persen, begitupun KRL Jogja-Solo juga menurun sekitar 51 persen.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah