Pendaftaran Vaksin Dapat Dilakukan Secara Online, Ini Link, Syarat dan Ketentuannya

- 1 Juli 2021, 16:00 WIB
Ribuan vaksin terpaksa dibuang karena kerusakan pada lemarin pendingin sebagai tempat penyimpanan.
Ribuan vaksin terpaksa dibuang karena kerusakan pada lemarin pendingin sebagai tempat penyimpanan. /Pixabay/Johaehn

PARTAL MAJALENGKA- Demi menekan lonjakan penyebaran COVID-19 pemerintah terus menggenjot program vaksinasi bagi masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia.

Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan target program vaksinasi bagi seluruh masyarakat sebanyak 1 juta dosis per hari yang dimulai nanti pada Agustus.

Baca Juga: Menkes: Vaksin Tidak Buat Manusia Kebal Seperti Superman

Vaksinasi ini menjadi ikhtiar pemerintah untuk menjaga kekebalan daya tahan tubuh (imun) masyarakat Indonesia agar bisa menjadi lebih kuat, sehingga diharapkan para warga tidak mudah terpapar COVID-19.

Oleh karena itu, demi terwujudnya proses vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini telah menyediakan platform pendaftaran vaksin secara online.

Platform pendaftaran online yang berguna untuk memberikan akses yang mudah dan percepatan proses vaksinasi ini adalah hasil kerjasama antara Kemenkes dengan Loket.com

Baca Juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak, Begini Respons Presiden Joko Widodo

Saat ini, pendaftaran untuk vaksinasi baru dibuka umum yaitu bagi yang berusia 18 tahun ke atas.

Berikut cara pendaftaran untuk vaskinasi:

1. Kunjungi https://vaksin.loket.com/

2. Klik lokasi yang ingin kamu pilih untuk vaksin

Baca Juga: Pelanggar Prokes di Kabupaten Cirebon Didenda hingga Rp50 Juta, Perda Tibum Disahkan

3. Pilih tanggal kedatangan Pilih jam kedatangan

4. Isi data dengan lengkap

5. Pendaftaran selesai, e-voucher akan dikirim melalui e-mail dan WhatsApp

Baca Juga: 162 Nakes di Kabupaten Majalengka Positif Covid-19, Padahal Sudah Disuntik Vaksin

Bagi pendaftar yang sudah mendapatkan e-voucher kemudian akan melakukan proses vaksin di tempatnya, harus mematuhi persyaratan vaksin sebagai berikut:

1. Wajib membawa KTP dan khusus WNI

2. Berusia 18-49 tahun

3. Hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang tertera di e-voucher Menjaga protokol kesehatan

Baca Juga: Bukan Eropa, Pemandangan Langka ini Ada di Kawasan Kebun Raya Kuningan

4. Membawa e-voucher E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care

5. Masyarakat yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani

6. Membawa surat rekomendasi dari dokter spesialis bagi masyarakat yang menjalani pengobatan rutin untuk penyakit kronis.

Baca Juga: Mulai Agustus Pengemudi Moge Tak Boleh Lagi Pakai SIM C

Untuk diketahui, jadwal pelayanan vaksinasi tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari besar dan untuk hari Sabtu, pelayanan hanya buka hingga pukul 12.00 WIB.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: vaksin.loket.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah