Tentunya, itu hak dari penyidik untuk memberikan izin. Ketika belum bisa didatangi oleh penasihat hukum ya tidak bisa, karena itu bagian dari proses penyidikan.
"Tapi, nanti kedepan pun pasti yang bersangkutan akan didampingi oleh kuasa hukumnya," tukasnya.***