Dua Klaster Tarawih Ditemukan, Menag Minta Prokes COVID-19 Dijalankan

- 1 Mei 2021, 11:24 WIB
 Potret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Potret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@gusyaqut/

PORTAL MAJALENGKA - Kasus dua klaster baru Covid-19 diduga berasal dari sholat tarawih di Banyumas, Jawa Tengah, mendapat tanggapan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Klaster baru tersebut bisa saja disebabkan kelalaian dan ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Yaqut pun mengingatkan semuanya untuk tidak lengah menjalankan prokes. 

Baca Juga: Diikuti Ratusan Jamaah, Begini Suasana Shalat Tarawih di RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Menurut dia, kasus di Banyumas menjadi pelajaran berharga. Jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama.

"Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja," ungkap Menag Yaqut di Jakarta, Jumat, 30  April 2021.

Dia pun sudah minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Selamat, Ustadz Abdul Somad Resmi Nikahi Fatimah Azzahra

Yaqut mengatakan, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Dalam SE tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan sholat fardu lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Alquran, serta i'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x