Dua Klaster Tarawih Ditemukan, Menag Minta Prokes COVID-19 Dijalankan

- 1 Mei 2021, 11:24 WIB
 Potret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Potret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@gusyaqut/

"Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing," tuturnya.

Baca Juga: KPK Cegah Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri Usai Digeledah

Sementara untuk kegiatan pengajian, ceramah dan kuliah subuh, lanjut Yaqut, paling lama dengan durasi waktunya hanya 15 menit. Kapasitasnya juga dibatasi 50 persen

"Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah