Terdakwa Narkotika Ajukan Pengujian UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ditolak MK

- 15 Januari 2021, 11:45 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-undang NOmor 35 tentang Narkotika yang diajukan Adrian Aldiano
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-undang NOmor 35 tentang Narkotika yang diajukan Adrian Aldiano /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Ardian Aldiano yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa karena menanam 27 tanaman ganja, mengajukan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun MK menolak permohonan pengujian UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan Ardian Aldiano tersebut.

Ardian Aldiano sebagai pemohon ke MK mendalilkan frasa ‘pohon’ dalam penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.

Baca Juga: MK Terima 40 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada

Dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 14 Januari 2021, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas yakni memiliki akar, batang, dan daun yang jelas.

Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.

“Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud,” ujar Aswanto.

Baca Juga: Penetapan Delapan Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat Tunggu Keputusan MK

Menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3-40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x