PORTAL MAJALENGKA - Wakil Ketua DPRD Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dilansir dari Antara, putusan terhadap wakil ketua DPRD Tegal tersebut diberikan Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa 12 Januari 2021.
Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan mengelar konser dangdut tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Baca Juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Langsung Dibawa ke Tempat Ini
Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit Covid-19," katanya.
Adapun perihal yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Mulai Diberlakukan PPKM, Toko Modern di Majalengka Hanya Buka Sampai Jam 19.00
"Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya," katanya.