Baca Juga: Alhamdulillah, Harga Pertalite Turun Rp1.200 Per Liter Berlaku Juga di Ciayumajakuning
Menanggapi fenomena tersebut, ia mengaku akan meminta Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan penyuluhan kepada para calon suami-istri.
Menurut Menag Fachrul, hal tersebut dilakukan untuk mencegah perceraian dari pasangan-pasangan tersebut.
kan kalau KUA juga tidak hanya akan membimbing pasangan menjelang ijab kabul, tetapi juga setelahnya.
“Jadi kami betul-betul menggarisbawahi sekali KUA melakukan pembinaan," tuturnya.
Baca Juga: Waspada Kasus Covid-19 Indonesia Capai 502.110, Peringkat 4 Tertinggi di Asia
"Itu tidak saja pra-pernikahan yang kita sebut bimbing, tapi juga selama berumah tangga pun ada kesempatan KUA-KUA untuk membuka kegiatan penyuluhan kepada masyarakat begitu,” sambungnya.
Beberapa bulan terakhir, antrean warga yang datang ke pengadilan agama untuk mengajukan perceraian memang sempat ramai, bahkan viral di media sosial.***(Mahbub Ridhoo Maulana/Pikiranrakyat.com)