Mau Bikin SIM dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah? Begini caranya

5 November 2020, 09:27 WIB
siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah /simternasional.korlantas.polri.go.id/

PORTAL MAJALENGKA-Pemerintah terus mengupayakan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. termasuk dalam berkendara.

Kali ini pemerintah memberikan pelayanan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional.

Ada inovasi baru dari kepolisian yang memudahkan masyarakat untuk membuat SIM Internasional yaitu kini calon pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.

sebagaimana diberitakan pikiranRakyat dalam artikel: Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya, Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Bakal Terima Bintang Mahaputera

Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.

Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 3.356 Kasus

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Baca juga: Sambut Kabar Kepulangan Habib Rizieq, Yusuf Mansur Mengaku kagum

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman pengantaran via Gojek untuk wilayah Jakarta dan PT Pos Indonesia untuk wilayah luar kota.

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International.***(Aldiro syahrian/Pikiranrakyat.com)

 

 

 

 

 

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler