Mensesneg : Ada Kesalahan di UU Cipta Kerja

3 November 2020, 18:43 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno menyampaikan ada kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja /Instagram @kemensetneg.ri

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan teknis di dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno di Jakarta, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: RESMI, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja tersebut resmi diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” ucap Pratikno.

Baca Juga: Karna Sobahi: Tidak Etis Menolak UU Cipta Kerja

Pratikno juga mengakui setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.

“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkap Pratikno.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Cacat, Ini Kata Mantan Ketua KPK Abraham Samad

Kesalahan juga ditemukan di UU Cipta Kerja, misalnya, ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  3. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga: Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Akui Pembuatan UU Cipta Kerja Terburu-buru

Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Adapun bunyi Pasal 5 adalah:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. ***

Editor: Hanif Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler