Termin Kedua Cair Awal November, Subsidi Gaji dari APBN

28 Oktober 2020, 19:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan subsidi gaji termin kedua mulai cair awal November /Instagram/@idafauziyahnu

PORTAL MAJALENGKA - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan yang terdampak Covid-19 termin kedua bakal segera cair.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Subsidi gaji pekerja yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp5 juta akan disalurkan pekan pertama November 2020.

Baca Juga: Anda Penerima Subsidi Gaji? Termin II Paling Lambat Awal November

“Dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember,” kata kata Menaker.

Subsidi gaji yang diterima setiap pekerja/buruh tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan.

“Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020,” tuturnya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan Tenaga Honorer, Dapat Rp 2,4 Juta

Ida menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Menaker : Sisa Anggaran Subsidi Gaji Bantu Guru Honorer

Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru dan Tenaga Honorer Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Pekerja tersebut merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler