Delapan Tokoh KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Menduga Adanya Peretasan Gawai Milik Tokoh KAMI

14 Oktober 2020, 18:05 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo protes keras terhadap penangkapan aktivis KAMI di berbagai wilayah. /Foto: RRI/

PORTAL MAJALENGKA-Penangkapan beberapa aktivis Koalisi  Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Gatot Nurmayanto, melayangkan protesnya pada pihak kepolisian melalui presidium KAMI dalam siaran pers pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI, Gatot Nurmantyo menduga adanya indikasi kuat bahwa gawai milik beberapa tokoh KAMI dalam beberapa hari terakhir mengalami peretasan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap.

Lebih lanjut ia menilai bahwa penyadapan sering kali dirasakan oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara.

Baca juga: Benarkah MUI Melarang Vaksin Covid-19 dari China? Ini Faktanya

"Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," katanya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu juga mengatakan bahwa pihaknya menolak dikaitkannya tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan pelajar dengan KAMI.

Dikatakannya bahwa KAMI mendukung aksi mogok nasional dan unjuk rasa yang dilaksanakan buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional.

Baca juga: Adidas Bagi-bagi Hadiah Ternyata Hoax

Namun demikian ia mengatakan bahwa KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.

Pria berusia 60 tahun itu juga meminta agar pihak Kepolisian mengusut terkait adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional dalam barisan aksi unjuk rasa, dan melakukan tindakan anarkis.

"Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran," tuturnya.

Baca juga: Benarkah UAS Haramkan Facebook, Cek Faktanya Disini

Dalam kesempatan yang sama, Gatot Nurmantyo meminta pihak Kepolisian membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan UU ITE.

Ia pun menuntut pihak Kepolisian bersikap adil dalam menerapkan dengan UU ITE tersebut, lantaran menurutnya beberapa pihak diluar anggota KAMI banyak melakukan pelanggaran UU ITE namun tidak ditindak pihak Kepolisian.

"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," tuturnya.

Untuk diketahui tokoh KAMI yang ditangkap pihak Kepolisian antara lain Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.***(Irwan Suherman/PikiranRakyat.com)

 

 

 

 

 

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler