Buron 17 Tahun, Mantan Kades Ini Tertangkap

25 September 2020, 17:04 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, tangkap mantan Kepala Desa Kertanegla setelah dinyatakan DPO pada tahun 2013. /Septian Danardi/

PORTAL MAJALENGKA - Dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2013, mantan Kepala Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Romansyah, akhirnya berhasil diciduk petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 25 September 2020.

Dirinya merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana beras miskin (raskin) tahun anggaran 2008. Dimana yang bersangkutan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012.

Akan tetapi ketika akan dieksekusi, terpidana ini malah melarikan diri dan tidak diketahui rimbanya. Hingga pada tahun 2013, aparat penegak hukum menetapkannya sebagai DPO.

Baca Juga: Pengamat Intelijen Berharap Gatot Bisa Ungkap Data Orang yang Selama Ini Dicurigai Sebagai PKI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif SH, mengatakan, pada Jumat 25 September 2020 sekitar pukul 06.00 pagi kejaksaan telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus korupsi atas nama Dadang Romansyah.

Tersangka sudah 7 tahun menjadi DPO dan akhirnya keberadaannya berhasil diketahui dan sudah pulang kembali ke rumahnya di Kecamatan Bojonggambir hingga ditangkap oleh tim yang dibentuk kejaksaan.

Selama itu tersangka kabur dan pindah-pindah tempat di daerah Indonesia.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

"Dia mantan kepala Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir, DPO kasus korupsi penyalahgunaan dana beras miskin tahun 2008," jelas Syarif.

Tersangka ini, terang dia, sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012. Namun saat hendak dieksekusi tahun 2012 malah melarikan diri, kemudian ditetapkan DPO tahun 2013.

Setelah mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumahnya di Bojonggambir, kemudian kejaksaan membentuk tim.

Baca Juga: Tengku Zulkarnain: Kenapa Marah saat Komunis Disinggung?

Atas instruksi Kajari, maka dibentuklah tim untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tanpa ada perlawanan, terpidana inipun akhirnya menyerah untuk diangkut petugas menjalani masa tahanannya.

"Dipimpin oleh saya dan kasi intel tim melakukan penangkapan di rumah tersangka, tidak ada perlawanan dan dibawa ke kantor kejaksaan untuk kemudian ditahan di Lapas Tasikmalaya," tambah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksan Negeri Tasikmalaya, Yayat Hidayat.

Yayat menambahkan, kerugian negara dari kasus penyalahgunaan dana raskin tersebut mencapai Rp50 juta. Kini terpidana, bakal menjalani masa kurungan satu tahun dan denda Rp50 juta, sebagai tanggungjawab dirinya telah melakukan penggelapan uang raskin 12 tahun silam.

Baca Juga: Kecewa Pembagian BLT, Jokowi Akan Rombak Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum dikirim ke Lapas Tasikmalaya, petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya juga melakukan rapid test dengan dibantu petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalalaya. Hal ini sebagai prosedur tetap yang harus dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Sementara terpidana yang mengenakan rompi berwarna merah muda dan tangan diborgol ini nampak tertunduk lesu saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler