Kabar Gembira, BLT Pekerja Dilanjut Hingga 2021

7 September 2020, 18:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ist /

PORTAL MAJALENGKA - Para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat angin segar, melalui BLT Rp600 ribu pernah bulan di masa pandemi Covid-19.

Beberapa pekerja malah sudah dapat mencairkan bantuan sejumlah Rp1,2 juta atau 2 bulan bantuan, dan masih menunggu pencairan 2 bulan berikutnya.

Angin segar kembali muncul dari pernyataan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Penanganan Covid-19, Puan Maharani Berbeda Pandangan dengan Jokowi

Menko Perekonomian memastikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan dilanjutkan pada  kuartal I 2021.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga usai sidang kabinet di Istana Negara di Jakarta, Senin 7 September 2020.

Baca Juga: Telan Rp692 milyar, Akses Tol Cipali Menuju BIJB Selesai 2021

Bantuan subsidi gaji, kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu, menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi PEN tahun depan.

Pemerintah mempertimbangkan melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar mempercepat pemulihan ekonomi khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Tahun ini bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan, dengan target 15,7 juta jiwa pekerja.

Baca Juga: Perda Disabilitas Diharapkan Bisa Menyelesaikan Isu Disabilitas di Kabupaten Majalengka

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Baca Juga: Senin Pagi, Rupiah Menguat 0,31 Persen

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen. ***

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler