Bagi yang Penasaran, Ini Gaji atau Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat di Bawahnya

11 Mei 2023, 14:59 WIB
Salah satu proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. /Twitter/@Midjan_La_2/

 

PORTAL MAJALENGKA - Animo masyarakat dalam pencalonan kepala desa di tiap desa cukup besar. Bahkan sering menimbulkan masalah akibat gesekan rivalitas yang tinggi dalam pemilihan kepala desa (kades) tersebut.

Banyak orang menjadi penasaran, mengenai seberapa besar gaji atau pendapatan kepala desa (kades) ataupun perangkat desa lainnya.

Lebih lagi pada beberapa waktu lalu banyak kepala desa (kades) yang melakukan demo perpanjangan jabatan.

Perhatian orang semakin terfokus dengan permasalahan yang terjadi pada pemerintahan desa, terutama mengenai kesejahteraan, dalam hal ini gaji atau pendapatan kades dan perangkatnya.

Nah, biar jelas dan tidak penasaran, berikut inilah gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa lainnya berdasarkan PP 11 Tahun 2019.

Kepala desa (kades), sekretaris desa dan perangkatnya termasuk  berhak atas penghasilan tetap (Siltap) yang dianggarkan APBD yang bersumber dari ADD

Dalam hal ini Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa dan perangkatnya dengan ketentuan sebagai berikut:

Penghasilan tetap atau gaji kepala desa adalah sekurang-kurangnya Rp2.426.640 atau setara 120% jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/ A.

Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan II/A.

Pendapatan perangkat desa lainnya adalah Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan II/ A.

Adapun ketika anggaran ADD tidak mencukupi untuk mendanai belanja penghasilan tetap (Siltap) minimal bagi aparatur desa, maka dapat diupayakan dari sumber anggaran dalam APBDes lain.

Sumber lain yang dimaksud pada ayat (2) ditegaskan bukan dari Dana Desa (DD). Bisa dari anggaran pengelolaan tanah kas desa atau yang dikenal dengan tanah bengkok.

Dalam PP No.11 tahun 2019 juga dijelaskan mengenai persentase alokasi belanja dalam APBDes., yang menyebutkan:

Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa dialokasikan untuk mendanai belanja bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Selain itu juga digunakan untuk belanja bidang lainnya seperti pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sementara tersisa 30% sebagai nilai persentase maksimal dari jumlah anggaran belanja desa dalam APBDes untuk digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa dan tunjangan serta belanja operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Perhitungan persentase belanja Desa sebagaimana diatas adalah di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Karena itu hasil pengelolaan tanah bengkok ini bisa digunakan untuk tunjangan tambahan Aparatur Desa baik kepala desa sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. selain penghasilan

tetap dan tunjangan aparatur desa.

Mengenai ketentuan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya tersebut, diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Demikian ulasan mengenai pendapatan kepala desa (kades) dan juga perangkat desa lainnya. Semoga bermanfaat. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler