Menaker Ida Fauziah Sebut Perppu Ciptaker Tidak Menghapus Pesangon: Jangan Percaya Hoax Ya!

8 Januari 2023, 22:00 WIB
Menaker Ida Fauziah Sebut Perppu Ciptaker Tidak Menghapus Pesangon: Jangan Percaya Hoax Ya! /tangkap layar/ Youtube @KementerianKetenagakerjaanRI

PORTAL MAJALENGKA - Pasal 156 ayat 2 Perppu Ciptaker atau Cipta Kerja mengenai oesangon masih menjadi perdebatan. Hal itu ditengarai oleh redaksional dalam pasal tersebut.

Salah satu yang menyoroti Pasal 156 ayat 2 Perppu Ciptaker terkaot pesangon tersebut dilontarkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Said Iqbal mempermasalahkan soal redaksi Pasal 156 ayat 2 Perppu Ciptaker yang menyebutkan "ketentuan sebagai berikut" dalam penetapan jumlah pesangon.

Baca Juga: Menko Airlangga: Vaksin dan UU Ciptaker Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia 2021

Ia mengungkapkan, harusnya redaksinya harus dikembalikan kepada UU Ketenagakerjaan. Di mana pesangon "paling sedikit sebagai berikut".

Menurutnya, ketika redaksional itu dikembalikan, maka memungkinkan untuk perusahaan dan pekerja melakukan negosiasi mengenai besaran pesangon dari para pekerja. Bahkan bisa mencapai dua hingga tiga kali lebih besar daripada yang diatur di UU Ketenagakerjaan.

Perbedaan soal persepsi mengenai redaksi yang ada di dalam aturan tersebut masih bersifat debatable.

Baca Juga: KEREN! Inilah 10 Masjid Karya Ridwan Kamil yang Miliki Gaya Arsitektur Unik dan Eksotis

Bahkan beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan sejunlah poin dalam UU Omnibus Law atau Ciptaker.

Beberapa pion yang tertuang di dalamnya memuat bahwa Omnibus Law akan menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menanggapi isu yang beredar tersebut, Menaker Ida Fauziyah dalam akun Instagram @Kemnaker angkat bicara. Menurutnya, UU Ciptaker tidak menghapus pesangon pekerja.

Baca Juga: 10 Amalan Sunnah yang Utama Dikerjakan di Bulan Rajab

"Jangan percaya hoaxs ya! Tidak benar uang pesangon dihilangkan uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," kata Ida Fauziah.

Vidio pendek tersebut untuk menjelaskan kepada para pekerja dan buruh yang mungkin tidak paham atas redaksi yang ada. Ketika mendengar opini dari seseorang yang belum tentu kebenarannya, akan diyakini bahwa hal tersebut yang akan terjadi.

Regulasi mengenai pesangon tetap ada untuk diberikan bagi para pekerja dan sifatnya wajib. Hal itu sebagai penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang sesuai dengan alasan PHK.

Baca Juga: Cara Aktifkan Proxy WhatsApp di HP Android dan iPhone, Nikmati Berkomunikasi tanpa Internet

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan hal serupa.

"Tidak benar. Perppu Ciptaker tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besaran dari uang pesangon untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021. Kalau semua diatur secara detail, Perppu bisa setinggi lima bantal," ucapnya.

Oleh karena itu masyarakat yang mendapatkan informasi dari sumber yang belum jelas kebenarannya diharapkan jangan langsung percaya. Tetapi perlu dicermati terlebih dahulu, apakah itu opini atau fakta sebenarnya.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler