Ini Bukti Keseriusan Febri Diansyah Selaku Kuasa Hukum Ferdy Sambo

29 September 2022, 13:48 WIB
Ini Bukti Keseriusan Febri Diansyah Selaku Kuasa Hukum Ferdy Sambo /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PORTAL MAJALENGKA - Kasus Ferdy Sambo masih terus berlanjut, kabar terbaru Febri Diansyah selaku mantan pegawai KPK kini jadi kuasa hukumnya.

Febri Diansyah telah jadi perbincangan publik setelah menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

Tak sedikit dari kalangan sahabatnya menyayangkan keputusan Febri Diansyah menerima menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

Baca Juga: Blak-blakan Uya Kuya dan Irjen Purn Ricky Sitohang Komentari Kasus Ferdy Sambo: Kasusnya Melebar ke Mana-mana

Namun, ketidaksukaan dari beberapa publik ke Febri Diansyah yang telah menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo, Ia malah memberikan jawaban yang monohok.

Febri Diansyah mengaku dalam kasus Ferdy Sambo ini ingin mewujudkan proses hukum yang objektif.

Hal itu disampaikan langsung oleh Febri Diansyah melalui akun resmi Twitternya @Febridiansyah.

Baca Juga: FAKTA TERBARU, Makin Terbuka Ferdy Sambo Akui Rekayasa Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

"Banyak pertanyaan ttg pendampingan hukum objektif seperti apa yang dilakukan," tulis Febri Diansyah Rabu, 28 September 2022.

Lanjut, Febri ia mengaku telah melakukan beberapa langkah nyata dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.

Hal tersebut dibuktikan Febri Diansyah untuk menangkis suara publik yang mempertanyakan pendampingan hukum objektif darinya.

Baca Juga: BACA Isi Pesan Surat Khalifah Harun Al Rasyid untuk Guru Putra-Putranya, Cermin dalam Mendidik

Adapun beberapa langkah yang sudah Febri Diansyah kerjakan selama jadi kuasa hukum Ferdy Sambo sebagai berikut.

1. Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang;

2. Mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak yang relevan dan metode  pengumpulan fakta lainnya;

3. Melakukan diskusi dengan lima ahli hukum (3 profesor dan 2 doktor ilmu hukum) dan 4 perguruan tinggi;

4. Melakukan diskusi dengan 5 psikolog baik guru besar Psikolog, ahli psikolog klinis, dan psikolog forensik;

5. Mempelajari setidaknya 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana;

6. Kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan;

Langkah-langkah yang yang sudah dikerjakan oleh Febri Diansyah tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam mendampingi kasus perkara Fredy Sambo. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Instagram @febridiansyah.id

Tags

Terkini

Terpopuler