Simak Penjelasan Polisi Tentang Dihapusnya Data Kendaraan Jika Mati Dua Tahun

27 Juli 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi. Simak Penjelasan Polisi Tentang Dihapusnya Data Kendaraan Jika Mati Dua Tahun /Tangkapan layar tribratanews banten polri go id. /

PORTAL MAJALENGKA - Ramai diperbincangkan publik penghapusan data kendaraan, apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.

Aturan sistem tersebut jadi bahan obrolan masyarakat Indonesia, pasalnya jika dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan tersebut akan ilegal.

Disampaikan, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan langkah itu dilakukan untuk untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Baca Juga: Soal Uang Rp500 Juta dari Baim Paula, Bonge Ngaku Tak Menerima Sepeserpun!

Masih keterangan Yusri, dengan diterapkannya sistem tersebut maka perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat dan valid.

Perlu diketahui, data jumlah kendaraan yang ada di kepolisian, Jasa Raharja, atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Seperti halnya, pihak kepolisian dalam menghitung kendaraan cuman hanya memiliki STNK.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Sementara Dispenda perlu mendaftar wajib pajak bagi yang membayar pajak.

Yusri memaparkan sistem ilegalnya sebuah kendaraan jika selama dua tahun tidak bayar pajak dan dikasih peringatan masih dilakukan makan akan ditertibkan.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," jelas Yusri seperti dikutip dari laman Instagram @NTMC_Polri, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Katakan Bharada E Berikan Penjelasan Tentang Penembakan Brigadir J

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," tambahnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus lakukan sosialisasi supaya masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data bisa berjalan, data itu valid semuanya," ungkapnya. ***

 

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler