KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

14 Juli 2022, 23:31 WIB
KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina /Antara/Benardy Ferdiansyah/

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan terhadap empat orang ke luar negeri kepada pihak Kemenkum-HAM.

Empat orang dicekal KPK ke luar negeri tersebut telah melakukan dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011 hingga 2021.

Keempat orang yang dicekal KPK ke luar negeri tersebut masing-masing mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, dan pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Baca Juga: Eks Mendagri Gamawan Fauzi Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan pengajuan pencekalan keempat orang tersebut.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Ali Fikri Kamis 14 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Ali menerangkan, pencekalan itu bertujuan agar saat dibutuhkan untuk dimintai keterangan sedang berada di dalam negeri.

Baca Juga: Kasus Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo Saat Jalani Pemeriksaan

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Adapun pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan sampai 8 Desember 2022.

Harapannya keempat orang tersebut dapat kooperatif dan hadir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Nirina Zubir Apresiasi Polisi Ungkap Mafia Tanah di Indonesia

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali.

Diinformasikan bahwa, kasus dugaan pengadaan gas alam cair ini berawal dari perjanjian jual-beli LNG di tahun 2019.

Pengiriman LNG tersebut sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Kasus Mafia Tanah

Munculnya masalah tersebut lantaran harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah.

Sehingga mengakibatkan serapan gas domestik, termasuk diekspor tidak maksimal. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler