Aksi Pelecehan Marak, Pemprov DKI Jakarta akan Pisahkan Tempat Duduk Pria dan Wanita di Angkot

13 Juli 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi angkot yang oleh Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan pemisahan tempat duduk antara pria dan wanita. /Pikiran Rakyat/Farida Al-Qodariah/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan pemisahan tempat duduk antara wanita dan pria di dalam Angkutan Kota (Angkot).

Penerapan kebijakan tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk memerangi  aksi pelecehan seksual, yang sering terjadi belakangan ini di Angkot.

Kebijakan Pemprov DKI terkait pemisahan tempat duduknpfia dan wanita di angkot disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: TERUNGKAP! Sosok Mirip Sketsa Wajah Pelaku Pembunuhan Subang Sempat Dimarahi Sopir Angkot

"Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang pria dan wanita di angkot," ucap Syafrin dikutip dari PMJ News.

Syafrin menjelaskan dalam ketentuan nanti para wanita akan duduk di sebelah kiri, sedangkan laki-laki sebaliknya.

"Di mana penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan," ucap Syafrin.

Tidak hanya memisahkan penumpang antara laki-laki dan perempuan, namun Dishub DKI juga akan melarang angkot menggunakan kaca film.

Baca Juga: BMKG Prediksi Empat Wilayah Pesisir DKI Jakarta Berpotensi Banjir Rob, Disini Tempatnya

“Saat ini seluruh angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tanpa kaca film, ini untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya pelecehan di dalam angkot,” kata Syafrin.

Akan tetapi sampai sejauh ini, aturan tersebut masih dalam proses pematangan. Harapannya dalam aturan ini para pelaku pelecehan seksual di dalam Angkot tidak terjadi lagi.

Mengenai keamanan sendiri, untuk angkot yang terintegrasi program Jaklingko melalui PT Transjakarta, telah terpasang CCTV dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal.

Baca Juga: Pekan Ini Jamaah Haji Indonesia Pulang, Ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa

“Itu sesuai dengan pergub, salah satunya faktor pencahayaan di halte atau stasiun, bus, angkot dan kereta minimal 40 lux,” ujarnya. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler