Kementerian Sosial Pastikan Pesan Berantai Pencairan Bantuan PKH Tahap 2 di Medsos Hoax, Cek Fakta Berikut

22 Juni 2022, 16:54 WIB
Kementerian Sosial merilis infohrafis yang menyatakan informasi pencairan bantuan PKH tahap 2 di media sosial whatsapp dan facebook adalah berita bohong atau hoax. /

PORTAL MAJALENGKA - Akhir-akhir ini muncul pesan berantai di media sosial WhatsApp dan Facebook, mengenai pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2.

Informasi pencairan bantuan PKH Tahap 2 tersebut ternyata hoax, meskipun terlihat meyakinkan karena mencantumkan link cek bansos yang biasa digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Pencairan bantuan PKH Tahap 2 yang banyak beredar di WhatsApp dan facebook yang dipastikan hoax tersebut berbunyi:

Baca Juga: Cuma Modal KTP, Berikut Cara Daftar DTKS Online untuk Dapat PKH Tahap 2

“*TELAH DIBUKA PENCAIRAN BANTUAN PKH TAHAP 2!*

Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup

  1. Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpun
  2. Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Klaim Bantuan PKH Tahap 2
  3. Batas Pendaftaran Sampai Dengan 30 Juni 2022

Klik Pada link dibawah untuk mendaftar

https://pkh22.my.id/?v=cekbansos

Setelah mendaftar pada link di atas, Bantuan PKH Tahap 2 akan disubsidikan setelah 24 jam.”

Baca Juga: Walisongo Fakta Sejarah Bukan Hoax, Buya Arrazy Hasyim: Sunan Gunung Jati Pembawa Shahih Bukhari

Kepastian informasi tersebut merupakan kabar bohong disampaikan Kementerian Sosial RI melalui data infografis, yang diunggah Selasa 21 Juni 2022.

Menurut Kemensos, pesan di grup WhatsApp juga Facebook yang menyebutkan adanya pendaftaran PKH Tahap 2 melalui link https://pkh22.my.id/?v=105GigaBytes dipastikan hoax.

Di tautan tersebut, masyarakat diminta untuk segera mendaftar dengan memasukkan nomor kartu tanda penduduk (KTP).

Kemensos memastikannya kan tidak pernah membuat website atau tautan yang membuka pendaftaran untuk PKH Tahap 2.

Penerima bantuan PKH menurut Kemensos adalah masyarakat yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang diajukan pemerintah daerah atau mendaftar melalui aplikasi cek bansos.

Baca Juga: 4 Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dipilih untuk Qurban, Berikut Penejelasan Ustadz Adi Hidayat

Kemensos meminta masyarakat berhati-hati dan cek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkan di media sosial.

“Pastikan sumber informasi hanya berasal dari sumber-sumber terpercaya,” ujar Kemensos dikutip dari kemensos.go.id.

“Informasi tentang bansos dan informasi lain bisa dicek melalui website Kemensos di tautan kemensos.go.id atau akun resmi media sosial Kemensos yang terverifikasi,” pungkas pernyataan Kemensos. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler