PORTAL MAJALENGKA – Warga Negara Indonesia sedang dilanda kelangkaan minyak goreng di beberapa daerah.
Di tengah Pandemi Covid-19 ini pasokan minyak goreng sulit ditemukan di sejumlah tempat.
Beredar kabar dari media sosial ada informasi yang menyatakan bahwa pembelian minyak goreng program pemerintah harus menyertakan kartu vaksin Covid-19 dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Minyak Goreng Rp14 Ribu Seliter, UKM Lega
Diinformasikan oleh akun Instagram lawancovid19.id bahwa pemberitaan pembelian minyak goreng harus menyertakan kartu vaksin dan KK ialah hoaks atau tidak benar.
Disampaikan oleh Seketaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin pihaknya tidak ada instruksi kepada pengusaha ritel syarat-syarat tertentu pada pembelian minyak goreng.
“Tidak pernah memberikan instruksi agar para ritel memberikan syarat-syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng,” ungkap Solihin.
Tidak ada syarat-sayarat tertentu seperti sertifikat vaksin Covid-19 atau KK berlaku di semua ritel anggota Aprindo, baik minimarket atau supermarket.