PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah bukan hanya memberlakukan kebijakan BBM Satu Harga di seluruh wilayah Nusantara. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga.
Kebijakan satu harga membuat minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia dijual dengan nilai Rp14 ribu perliter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan harga minyak goreng Rp14 ribu perliter berlaku sejak Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Jakmania Sambut Pep Guardiman, Persija Jakarta Harus Bangkit dan Masuk Papan Atas
Pengumuman Airlangga Hartarto tersebut sesuai laman resmi milik Kemenko Kemaritiman, Rabu.
"Namun untuk pasar tradisional, diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Kebijakan minyak goreng satu harga langsung disambut gembira para pelaku Usaha Kecil Menengah (UMK).