Masih PPKM Level 2, Kemendikbudristek Izinkan DKI Jakarta Hentikan PTM 100 Persen

3 Februari 2022, 23:14 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Meski di PPKM level 2, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PTM 50 persen sesuai izin Kemendikbudristek /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso./

PORTAL MAJALENGKA – Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Kebijakan Kemendikbudristek terkait penghentian PTM 100 persen di DKI Jakarta berlaku mulai Kamis 3 Februari 2022. Meskipun diketahui wilayah Jakarta termasuk pada PPKM level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kaya Suharti dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Hati-hati Dalam Sholat Antara Ikhlas, Riya dan Syirik Itu Beda Tipis

Suharti menyampaikan, kebijakan itu atas dasar persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Penekanan ada pada kata dapat. Artinya, daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas kapasitas siswa 100 persen,” ujarnya.

Suharti mengaku pihaknya tetap mengimbau agar warga sekolah tak mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Artis Giorgino Abraham, Kekasih Yasmin Napper Pemeran Sinetron Love Story Series Positif Covid-19

“Meskipun keterisian siswa hanya 50 persen, namun saya mengimbau untuk tetap mematuhi prokes,” tuturnya.

Dia menegaskan bahwa PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan SKB Empat Menteri.

“Surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai 3 Februari 2022,” kata Suharti.

Baca Juga: Bali United Bantai Persikabo, 3 Gol Tanpa Balas, Geser Klasemen Persib Bandung dan Persebaya Surabaya

Pernyataan itu karena pihak Kemendikbudristek tengah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas supaya dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.

Suharti menjekaskan bahwa hal itu menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler