Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23, Kapan Dibuka? Simak Syarat dan Tips Agar Lolos

8 November 2021, 21:45 WIB
Cara insentif tambahan Kartu Prakerja cair dengan lakukan ini di dashboard www.prakerja.go.id. /Instagram.com/@prakerja.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Kini program Kartu Prakerja akan memasuki gelombang 23. Program ini ditangani Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mengetahui bantuan prakerja, simak artikel ini hingga akhir.

Masyarakat yang belum bekerja dan baru di-PHK tentu program Prakerja ini memberikan angin segar bagi penerimanya.

Baca Juga: UPDATE Kartu Prakerja Gelombang 23, Cukup KTP Anda Bisa Dapatkan Rp 2,55 Juta

Bantuan Prakerja ini diberikan bagi peserta yang lolos kartu prakerja dan sudah mengikuti pelatihan sesuau ketentuan.

Ini beberapa syarat yang harus dipenuhi saat membuat akun di prakerja.go.id:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Langkah-langka Agar Lolos Gelombang 23 Kartu Prakerja

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang di rumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 22, Begini Cara Cek Kelulusan

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika anda memenuhi persyaratan dan kiteria di atas dan sudah membuat akun Kartu Prakerja maka langkah selanjutnya adalah mengikuti tes online yang menjadi bagian dari seleksi Kartu Prakerja.

Bsgi yang beluk mendaftar dan belum lolos Kartu Prakerja, tahun 2022 akan dibuka gelombang 23.

Bagi anda yang belum mendaftar, kami akan memberikan tips agar lolos Prakerja, simak berikut ini :
1. Data isian form pendaftaran Kartu Prakerja harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK).
Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

2. Cukup dua anggota dalam 1 KK agar lolos
Sesuai informasi dari Kemnaker bahwa Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

3. Tidak termasuk kategori golongan yang tidak bisa mendaftar
Adapun kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini, di antaranya: Pejabat negara Pimpinan dan anggora DPR/DPRD Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala desa dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan Anda gagal menjadi penerima Kartu Prakerja.

Demikian tips dan penjelasan Prakerja, semoga lolos.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler