Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang, Berlaku Hanya di Daerah Tertentu

2 Agustus 2021, 20:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. /Kanal Youtube/Sektetariat Presiden/

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Jokowi akhirnya memutuskan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang seminggu ke depan.

PPKM Level 4 diperpanjang dimulai besok, Selasa 3 Juli 2021 sampai 9 Juli 2021. Tetapi, PPKM Level 4 kali ini hanya diberlakukan di beberapa kabupaten dan kota saja.

Keputusan PPKM Level 4 diperpanjang setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 pada minggu terakhir PPKM level 4.

Baca Juga: Epidemiolog UI Usulkan Perpanjangan PPKM Level 4 selama Agustus dengan Catatan Ini

Jokowi mengatakan, ada perbaikan keadaan kasus Covid-19 pada minggu terakhir PPKM Level 4 dari seluruh indikatornya. Mulai dari kasus terkonfirmasi positif Covid-19 harian, kasus aktif harian, kesembuhan harian hingga keterisian tempat tidur atau bed ocupancy rate (BOR) di RS.

"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangam beberapa indikator pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya dalam konferensi pers secara virtual dari Isana Negara, Jakarta, Senin 2 Juli 2021.

Kabupaten dan kota yang akan menetapkan PPKM Level 4 itu, kata Jokowi, akan diumumkan oleh menteri terkait.

Baca Juga: Presiden Putuskan Perpanjangan PPKM, Ini Arahan Mendagri Tito Buat Kepala Daerah

Minggu terakhir pelaksanaan PPKM Level 4 berkontribusi besar dalam pengambilan keputusan presiden hari ini, Senin 2 Agustus 2021. Untuk penerapan PPKM Level 4 hanya di daerah tertentu saja.

"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir. Agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian," ujarnya.

Pilihan pemerintah dan masyarakat itu sama. Yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Oleh katena itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir.

Baca Juga: Simak, Berikut Lengkapnya Aturan Baru PPKM Level 4 dan 3

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang akan datang akan bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi. Terutama di wilayah-wilayah yang menjadi pusat aktivitas dan kegiatan ekonomi.

Kedua, penerapan 3M yang massif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara massif termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan dengan sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Breaking News: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus 2021

Nah untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi pemerintah tetap mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos).***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler